Indonesia secara resmi menetapkan standar emisi gas buang Euro 4 pada Oktober 2018 yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O. Berdasarkan keputusan tersebut kemudian pemerintah mewajibkan setiap kendaraan baru berbahan bakar diesel untuk memehuh standar Euro 4 per April 2022.
Bagi yang belum mengenal apa itu regulasi Euro 4 dan bagaimana penerapannya di Indonesia, berikut sekilas tentang hal ini. Euro 4 adalah standar emisi gas buang kendaraan beroda empat atau lebih yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Standar ini adalah standar yang digunakan negara-negara di Eropa untuk mengurangi efek rumah kaca yang disebabkan oleh gas buang kendaraan beroda 4 atau lebih. Dengan penerapan standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara. Jadi semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan, maka akan semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan
Agar memenuhi standar regulasi Euro 4 tersebut, setiap produsen kendaraan roda 4 atau lebih seperti dump trcuk termasuk, harus memiliki desain mesin yang rapat dan alat katalitik konverter untuk pembakaran, juga bahan bakar yang sudah memenuhi spesifikasi Euro 4. Dengan penerapan hal tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif pada lingkungan kita terutama di kota-kota besar yang tingkat polusinya cukup tinggi akibat tingginya arus lalu lintas kendaraan. Sebagaimana estimasi dari pemerintah, dengan penerapan standar Euro 4 ini dapat mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 26 persen
Pada standar regulasi Euro 4 ini memiliki persyarakata yang ketat terkait batas emisi dimana batas emisi Karbon Monoksida (CO) sebesar 1 g/km, Hidrokarbon (HC) sebesar 0,1 g/kmdan Nitrogen Oksiga sebesar 0,08 g/km untuk kendaraan dengan mesin bensin. Sementara untuk kendaraan dengan mesin diesel memiliki batasan CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 g/km.
Selain dampat positif pada lingkungan, penerapan standar emisi gas buang Euro 4 ini juga berdampak positif pada unit kendaraan tersebut yaitu meningkatkan kualitas bahan bakar sehingga kendaraan jadi lebih tahan lama. Sebagaimana telah ditetapkan, standar Euro 4 ini memiliki spesifikasi bahan bajar khsus dimana untuk kendaraan dengan bahan bakar bensin dan solar harus mengandung kadar sulfur di bawah 50 ppm, sedangkan untuk standar Euro 2 boleh mengandung kadar sulfur sampai di bawah 500 ppm
Mitsubishi FUSO sebagai salah satu pemain kendaraan roda 4 dan lebih yang sudah memiliki pengalaman panjang di Indonesia telah mengantisipasi penerapan standar tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kesiapan Mitsubishi untuk mengimplementasikan standar Euro 4 tersebut per April 2022. Ini sekaligus membuktikan komitmen dan dukungan Mitshubishi kepada pemerintah untuk bersama-sama mengurangi efek rumah kaca yang diakibatkan oleh kendaraan roda 4 atau lebih. Beberapa unit dump truck Mitsubishi yang telah menerapkan standar regulasi Euro 4 ini antara lain Mitsubishi Fighter, Fighter FN61 FL HD dan Fighter FN62 F HD
Demikian ulasan tentang Standar Emisi Gas Buang Euro 4 Pada Mitsubishi FUSO. Jika Anda ingin mendapatkan penawaran harga dump truck Mitsubishi FUSO, harga dump truck Hino atau harga dump truck FAW segera hubungi tim sales jual alat berat dot net
Selamat datang kembali, silahkan login ke akun Anda.
Belum menjadi member? Daftar